Recent Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

KPK Wajib Dibubarkan

Minggu, 10 Desember 2017
Oleh : Afief Putra Nasionalis
(Demisioner Wakil Gubernur BEM FH UTM periode 2013 – 2014)
Pernyataan mantan aktivis Radjoki Sinaga yang diposting ke akun facebook pribadinya telah memancing kontroversi. Di akun facebooknya pada 22 November 2017 kemarin Radjoki menyatakan apabila Setya Novanto memenangkan praperadilan lagi: maka KPK wajib dibubarkan. Hampir 66 komentator memberikan atensi yang beragam, bahkan ada yang menanggapi dengan kontroversi pula. Sebenarnya pernyataan Radjoki dengan memberikan kesan kurang puas akan metode kerja KPK selama ini, dengan mewajibkan KPK harus dibubarkan sebab masih menjadi soal normatif saja, tetapi banyak yang mengkritik atas penyataannya sebagai ekspresi ketidaksukaan terhadap KPK, dan mantan aktivis itu dnengan menegaskan mewajibkan untuk dibubarkan.

Sebenarnya banyak kritikan atas pernyataan Radjoki pada postingan-postingan dan dalam kolom komentar sebelum-sebelumnya. Misalnya, KPK tidak independen, KPK dibawah kekuasaan Presiden, KPK bagian dari kabinet, KPK hasil rekomendasi dari lembaga-lembaga donatur asing, seperti IMF, UNDP, Word Bank, karena KPK seperti kata Radjoki masih ada embel- embel "Komisi". Saya menanggapi pernyataan itu setelah menanggapi panjang lebar di medsos. Misalnya, apa dasar anda mengatakan demikian? Selain KPK apa termasuk juga KY dan KPU? Apakah punya datanya kalau punya tolong tunjukkan ke saya biar tidak terkesan mengada-ngada. Lalu Radjoki menanggapi bahwa itu bukan menjadi rahasia umum lagi.

Pernyataan seperti itu adalah pernyataan yang kontroversi. Kontroversi karena mendasarkan pada persepsi sendiri dan didasarkan pada like and dislike. Semestinya didasarkan pada latar belakang sejarah dan dasar hukum berdirinya KPK. KPK dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kenapa harus KPK yang dibentuk? Sebenarnya KPK itu merupakan kelanjutan atau lembaga pengganti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Untuk melanjutkan amanat reformasi, korupsi harus diberantas dengan zero tolerance atau tidak ada toleransi karena memperkaya diri sendiri atau kelompok, dan merugikan keuangan negara dan menghambat proses pembangunan serta berdampak pada perekonomian masyarakat. Selain itu juga, korupsi di Indonesia secara yuridis telah dikualifikasi sebagai kejahatan luar biasa Extra Ordinary Crime.

KPKPN pun dibubarkan karena dirasa tidak efektif dan efisien serta hanya formalitas saja memanggil para pejabat Negara untuk melaporkan kekayaan yang dimiliki. Berarti KPK dapat dibubarkan sebagai lembaga ad-hoc. Menurut Prof. Mahfud MD dari sudut Historis ataupun gramatik keberadaan KPK itu memang ad-hoc sebagai lembaga untuk menguatkan kembali lembaga-lembaga penegak hukum lainnya dalam pemberantasan Korupsi. Namun, sifat ad-hoc KPK berbeda dengan sifat ad-hoc pada umumnya, yang biasanya dibentuk dengan tugas tertentu dan dalam waktu tertentu untuk dibubarkan.

Prof. Mahfud MD mencontohkan, dulu Presiden SBY membentuk satu lembaga ad-hoc yang dinamakan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) yang dipimpin oleh Jampidsus Hendarman Supandji. Timtas Tipikor itu sebagai lembaga ad hoc diberi tugas tertentu dan dalam waktu tertentu, yakni menyelesaikan korupsi di sepuluh departemen dalam waktu enam bulan.

KPK dapat dibubarkan apabila benar-benar sudah memberantas Tindak Pidana Korupsi (TPK). Pembubaran KPK tidak terbatas kapan waktunya. Terbentuknya KPK bukan sebagai lembaga tandingan dari pada lembaga-lembaga konvensional seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan serta lembaga-lembaga sejenisnya. KPK menurut UU KPK sendiri, adanya KPK mempertegas bahwa (KPK) merupakan lembaga khusus, lembaga yang independen dan lepas dari pengaruh kekuasaan manapun yang memiliki tugas dan wewenang dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Maka dari itu, tugas kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan tunduk pada supremasi hukum haruslah mengadvokasikan ataupun pasang badan memerangi Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime, serta mendorong lembaga-lembaga penegak hukum baik lembaga-lembaga yang konvensional dan ad-hoc agar dapat berfungsi secara optimal, efektif, dan efisien sehingga tujuan hukum dapat tercapai dan KPK segera dibubarkan. Sepertinya memerlukan dukungan masyarakat yang serius yang selalu up to date bukan out of date untuk sampai ke cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kolom komentar diisi