Oleh : Afief Putra Nasionalis
(Demisioner Wakil Gubernur BEM FH UTM periode 2013 –
2014)
Pernyataan mantan aktivis Radjoki
Sinaga yang diposting ke akun facebook pribadinya telah memancing kontroversi.
Di akun facebooknya pada 22 November 2017 kemarin Radjoki menyatakan apabila
Setya Novanto memenangkan praperadilan
lagi: maka KPK wajib dibubarkan.
Hampir 66 komentator memberikan atensi yang beragam, bahkan ada yang menanggapi dengan
kontroversi pula. Sebenarnya pernyataan Radjoki dengan memberikan kesan kurang
puas akan metode kerja KPK selama ini, dengan
mewajibkan KPK harus dibubarkan sebab
masih menjadi soal normatif saja,
tetapi banyak yang mengkritik atas penyataannya sebagai ekspresi ketidaksukaan
terhadap KPK, dan mantan aktivis
itu dnengan menegaskan mewajibkan untuk dibubarkan.
Sebenarnya banyak kritikan atas
pernyataan Radjoki pada postingan-postingan dan dalam kolom komentar
sebelum-sebelumnya. Misalnya, KPK tidak independen, KPK dibawah kekuasaan
Presiden, KPK bagian dari kabinet, KPK hasil rekomendasi dari lembaga-lembaga
donatur asing, seperti IMF, UNDP, Word Bank, karena KPK seperti kata Radjoki masih ada embel- embel "Komisi". Saya
menanggapi pernyataan itu setelah menanggapi panjang lebar di medsos. Misalnya,
apa dasar anda mengatakan demikian? Selain KPK apa termasuk juga KY dan KPU?
Apakah punya datanya kalau punya tolong tunjukkan ke saya biar tidak terkesan mengada-ngada. Lalu Radjoki
menanggapi bahwa itu bukan menjadi rahasia umum lagi.
Pernyataan seperti itu adalah
pernyataan yang kontroversi. Kontroversi karena mendasarkan pada persepsi
sendiri dan didasarkan pada like
and dislike. Semestinya didasarkan pada latar belakang sejarah dan dasar
hukum berdirinya KPK. KPK dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kenapa harus KPK yang dibentuk?
Sebenarnya KPK itu merupakan kelanjutan atau lembaga pengganti Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Untuk melanjutkan amanat reformasi, korupsi harus diberantas dengan zero
tolerance atau tidak ada toleransi karena memperkaya diri sendiri atau kelompok,
dan merugikan keuangan negara dan
menghambat proses pembangunan serta berdampak pada perekonomian masyarakat.
Selain itu juga, korupsi di Indonesia secara yuridis telah dikualifikasi
sebagai kejahatan luar biasa Extra Ordinary Crime.
KPKPN pun dibubarkan karena
dirasa tidak efektif dan efisien serta hanya formalitas saja memanggil para
pejabat Negara untuk melaporkan kekayaan yang dimiliki. Berarti KPK dapat
dibubarkan sebagai lembaga ad-hoc. Menurut Prof. Mahfud MD dari sudut Historis ataupun gramatik keberadaan
KPK itu memang ad-hoc sebagai lembaga untuk menguatkan
kembali lembaga-lembaga penegak hukum lainnya dalam pemberantasan Korupsi. Namun, sifat ad-hoc KPK berbeda dengan sifat ad-hoc pada umumnya, yang biasanya dibentuk dengan tugas
tertentu dan dalam waktu tertentu untuk dibubarkan.
Prof. Mahfud MD mencontohkan,
dulu Presiden SBY membentuk satu lembaga ad-hoc yang dinamakan Tim Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) yang dipimpin oleh Jampidsus Hendarman
Supandji. Timtas Tipikor itu sebagai lembaga ad hoc diberi tugas tertentu dan dalam waktu
tertentu, yakni menyelesaikan korupsi di sepuluh departemen dalam waktu enam
bulan.
KPK dapat dibubarkan apabila
benar-benar sudah memberantas Tindak Pidana Korupsi (TPK). Pembubaran KPK tidak
terbatas kapan waktunya. Terbentuknya KPK bukan sebagai lembaga tandingan dari
pada lembaga-lembaga konvensional seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan
serta lembaga-lembaga sejenisnya. KPK menurut UU KPK sendiri, adanya KPK mempertegas bahwa (KPK) merupakan lembaga khusus, lembaga yang
independen dan lepas dari pengaruh kekuasaan manapun yang memiliki tugas dan
wewenang dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Maka dari itu, tugas kita sebagai
warga negara Indonesia yang baik dan tunduk pada supremasi hukum haruslah mengadvokasikan ataupun pasang badan
memerangi Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime, serta mendorong lembaga-lembaga
penegak hukum baik lembaga-lembaga yang konvensional dan ad-hoc agar dapat berfungsi secara optimal,
efektif, dan efisien sehingga tujuan hukum dapat tercapai
dan KPK segera dibubarkan. Sepertinya memerlukan dukungan masyarakat yang
serius yang selalu up to date bukan out of date untuk sampai ke cita-cita
masyarakat yang adil dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kolom komentar diisi